- Menyatakan Eksepsi Tergugat tersebut tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi Hukum bahwa Perjanjian Persetujuan Kontrak Rumah yang terletak di Jalan Raya Poros Makale-Rantepao, tepatnya di Bua, Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu?, Kabupaten Toraja Utara antara YOHANES RO?SON (Pemilik Rumah) dengan ASTERIA ANI (PENGGUGAT) sebagai Pengontrak adalah Sah menurut HUKUM PERJANJIAN;
- Menolak Gugatan/Tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonpensi tersebut;
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Putusan PN MAKALE Nomor 43/Pdt.G/2019/PN Mak |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2019/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annender Carnova, Hakim Anggota Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Medy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I.DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3. Menyatakan demi Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah membawa, menurunkan dan meletakkan Batu Gunung di pinggir jalan di depan Rumah Kontrakan PENGGUGAT pada tanggal 09 Februari 2019, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 4. Menghukum Tergugat I dan II untuk menyingkirkan atau memindahkan seluruh batu gunung yang diletakkan di tepi jalan di depan rumah yang dikontrak Penggugat tersebut ke tempat lain yang tidak mengganggu atau menghalangi pembeli berhenti, parkir atau masuk ke pekarangan rumah yang dikontrak Penggugat tersebut serta melarang para Tergugat untuk meletakkan sesuatu benda di lokasi tersebut yang dapat mengganggu atau menghalangi pembeli ke tempat usaha Penggugat selama masa persewaan rumah masih berlangsung; 5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.201.000,00 (dua juta dua ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2019/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2019/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2019/PN Mak
Kasasi : 347 K/PDT/2021
Banding : 58/PDT/2020/PT.MKS
Statistik13373