- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE , NOMOR: 43/ PDT.G/ 2019/ PN MAK. TANGGAL 26 SEPTEMBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEPERI TERSEBUT DIBAWAH INI;
- DALAM KONVENSI :
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI ;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM BAHWA PERJANJIAN PERSETUJUAN KONTRAK RUMAH YANG TERLETAK DI JALAN RAYA POROS MAKALE-RANTEPAO, TEPATNYA DI BUA, LEMBANG BUA TALLULOLO, KECAMATAN KESU, KABUPATEN TORAJA UTARA ANTARA YOHANES ROSON (PEMILIK RUMAH) DENGAN ASTERIA ANI (TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) SEBAGAI PENGONTRAK ADALAH SAH MENURUT HUKUM PERJANJIAN;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM BAHWA PERBUATAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI UNTUK MENYINGKIRKAN ATAU MEMINDAHKAN SELURUH BATU GUNUNG YANG DILETAKKAN DI TEPI JALAN DI DEPAN RUMAH YANG DIKONTRAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI /TERGUGAT TEKONVENSI TERSEBUT KE TEMPAT LAIN YANG TIDAK MENGGANGGU ATAU MENGHALANGI PEMBELI BERHENTI, PARKIR ATAU MASUK KE PEKARANGAN RUMAH YANG DIKONTRAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT SERTA MELARANG PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MELETAKKAN SESUATU BENDA DI LOKASI TERSEBUT YANG DAPAT MENGGANGGU ATAU MENGHALANGI PEMBELI KE TEMPAT USAHATERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SELAMA MASA PERSEWAAN RUMAH MASIH BERLANGSUNG;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA SEBESAR RP. 100.000,00,- (SERATUS RIBU RUPIAH) KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SETIAP HARINYA APABILA PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT II REKONVENSI TERLAMBAT MENYINGKIRKAN ATAU MEMINDAHKAN SELURUH BATU GUNUNG SEPERTI YANG DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 4 (EMPAT) DIATAS, YANG DIMULAI DARI GUGATAN PERKARA INI DIAJUKAN SAMPAI DILAKSANAKANNYA PUTUSAN;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- DALAM REKONVENSI :
- MENOLAK GUGATAN/TUNTUTAN PROVISI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makale , Nomor: 43/ Pdt.G/ 2019/ PN Mak. tanggal 26 September 2019, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi seperi tersebut dibawah ini;
- DALAM KONVENSI :
- Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi ;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan demi Hukum bahwa Perjanjian Persetujuan Kontrak Rumah yang terletak di Jalan Raya Poros Makale-Rantepao, tepatnya di Bua, Lembang Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu?, Kabupaten Toraja Utara antara YOHANES RO?SON (Pemilik Rumah) dengan ASTERIA ANI (Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) sebagai Pengontrak adalah Sah menurut hukum perjanjian;
- Menyatakan demi Hukum bahwa Perbuatan Terbanding I semula Tergugat
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk menyingkirkan atau memindahkan seluruh batu gunung yang diletakkan di tepi jalan di depan rumah yang dikontrak Terbanding semula Penggugat Konvensi /Tergugat Tekonvensi tersebut ke tempat lain yang tidak mengganggu atau menghalangi pembeli berhenti, parkir atau masuk ke pekarangan rumah yang dikontrak Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut serta melarang Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk meletakkan sesuatu benda di lokasi tersebut yang dapat mengganggu atau menghalangi pembeli ke tempat usahaTerbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selama masa persewaan rumah masih berlangsung;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk setiap harinya apabila Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi terlambat menyingkirkan atau memindahkan seluruh batu gunung seperti yang disebutkan dalam amar putusan angka 4 (empat) diatas, yang dimulai dari gugatan perkara ini diajukan sampai dilaksanakannya putusan;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang lain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI :
- Menolak Gugatan/Tuntutan Provisi dari Para Pembanding semula Para
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para
Putusan PT MAKASSAR Nomor 58/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 58/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota |
Jack Johanis Octavianus, h. Budi Susilo |
Panitera | Sutarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: I KONVENSI/PENGGUGAT I REKONVENSI DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT II REKONVENSI YANG TELAH MEMBAWA, MENURUNKAN DAN MELETAKKAN BATU GUNUNG DI PINGGIR JALAN DI DEPAN RUMAH KONTRAKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI PADA TANGGAL 09 FEBRUARI 2019, ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD); DALAM PROVISI: TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA :: PENGGUGAT REKONPENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi yang telah membawa, menurunkan dan meletakkan Batu Gunung di pinggir jalan di depan Rumah Kontrakan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 09 Februari 2019, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); DALAM PROVISI: Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonpensi tersebut; DALAM POKOK PERKARA :: Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 58/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2019/PN Mak
Kasasi : 347 K/PDT/2021
Banding : 58/PDT/2020/PT.MKS
Statistik6631