Putusan PT AMBON Nomor 22 /PDT/2017/PT AMB |
|
Nomor | 22 /PDT/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PerdataWanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Mayun |
Hakim Anggota | Bhaskara Paraba Bharata, Brmarudut Bakara |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL/TOLAK (KABULKAN SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 150/Pdt.G/2016/PN.Amb. tanggal 23 Pebruari 2017 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding ;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat/ Pembanding ;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya ;- Memerintahkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap tanah milik Tergugat/Pembanding sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2772//Kel.Benteng, atas nama pemegang hak Daud Ungirwalu yang telah diletakkan tersebut, harus segera diangkat; DALAM REKONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi / Pembanding untuk sebagian;- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Notaris Nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 dan Akta Nomor 05 tanggal 05 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris YULIANA MAGDALENA, S.H., M.Kn.;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi /Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi/ Pembanding selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22_/PDT/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 22_/PDT/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22 /PDT/2017/PT AMB
Kasasi : 2828 K/PDT/2017
Pertama : 150/Pdt.G/2016/PN.Amb.
Statistik10221