Putusan PN AMBON Nomor 150/Pdt.G/2016/PN Amb |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2016/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Setyobudy. |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, S.m.o, Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan, bahwa Akta Nomor 4 tanggal 5 Agustus 2015 tentang Pinjam meminjam dan Akta Nomor 5 tanggal 5 Agustus 2015 tentang Kuasa Menjual adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan, bahwa Tergugat meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp40.000.000,00 ( empat puluh juta rupiah ) dan belum di bayar;4. Menyatakan, bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;5. Menghukum, Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika atas pinjaman pokok sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah );6. Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2772/Kel.Benteng Kec. Nusaniwe Kota Ambon , atas nama Daud Ungirwalu; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.129.000,- (dua juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah );8. Menolak, tuntutan Penggugat yang selebihnya; DALAM REKONVENSI :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar : N i h i l; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.129.000,00 (dua juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2016/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2016/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22 /PDT/2017/PT AMB
Kasasi : 2828 K/PDT/2017
Pertama : 150/Pdt.G/2016/PN.Amb.
Statistik5434