Putusan PT DENPASAR Nomor 185/PDT/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 185/PDT/2014/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Pembagian Harta |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R R Suryadani Surying Adininggrat. |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Siswandriyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | --- M E N G A D I L I ------ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ; ---- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 11 Agustus 2014 Nomor : 760/Pdt.G/2013/PN.Dps. dalam Konpensi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 11 Agustus 2014 Nomor : 760/Pdt.G/2013/PN.Dps. dalam Rekonpensi ; ---- MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI :--- Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ; -DALAM REKONPENSI :--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 11 Agustus 2014 Nomor : 760/Pdt.G/2013/PN.Dps. khususnya dalam Rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut ; -DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/PDT/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 185/PDT/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 185/PDT/2014/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 238 PK/Pdt/2021
Pertama : 760/Pdt.G/2013/PN Dps
Statistik6637