Putusan PN DENPASAR Nomor 760 /Pdt.G/2013/PN.Dps |
|
Nomor | 760 /Pdt.G/2013/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ursyam |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, Firman Panggabean |
Panitera | Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------------2. Menyatakan bahwa dengan telah putusnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat karena perceraian, maka Penggugat berhak untuk mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta bersama;----------------------------3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian dari objek perkara ketiga sebagai harta bersama (gono gini) antara Penggugat dan Tergugat yaitu Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang dahulunya bernama La Casa De Marco seluas lebih kurang 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi), SHM No. 3514 tercatat atas nama Tergugat, yang terletak di Jalan Abimanyu 0 Desa Seminyak, dengan batas-batasnya sebagai berikut: ____________________________- Sebelah Utara : Jalan Raya Abimanyu;- Sebelah Selatan : tanah Kosong;- Sebelah Timur : Gang Puri Kubu;- Sebelah Barat : Hotel Puri Bunga;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (setengah) bagian dari hasil / keuntungan dari kontrakan / sewa atas bangunan yang berada di atas objek perkara pertama, kedua dan ketiga yaitu Rp.3.835.500.000,- (tiga milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total yang harus diserahkan adalah x Rp.3.835.500.000,- = berjumlah Rp.1.917.750.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah kepada Penggugat untuk Penggugat dan anak-anak Penggugat dan Tergugat sebanyak Rp.910.500.000,- (sembilan ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);----------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------------------DALAM REKONPENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi untuk sebagian;--------------------------------------------------------------------2. Menyatakan hukum objek perkara kedua yaitu Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, seluas lebih kurang 1750 M2 (seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di lingkungan Banjar Segara, Kecamatan Kuta, tercatat atas nama Tergugat atau sekarang dikenal setempat di Jalan Wana Segara , dahulu Maesa Beach Bungalow dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jl. Wana Segara (dulu Jl. Jenggala);- Sebelah Selatan : Tanah Milik bpk. Nyoman Water;- Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Bpk. Max Polli;- Sebelah Barat : Toko Hanny;Adalah sah peninggalan dari kakek Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi;------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa objek perkara kedua diatas bukan merupakan harta bersama (gono gini) antara Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi dengan Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi;-------------------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya;----------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.? Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat Dalam Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, yang hingga kini ditaksir seluruhnya sebanyak Rp.1.916.000.(satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 760_/Pdt.G/2013/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 760_/Pdt.G/2013/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 185/PDT/2014/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 238 PK/Pdt/2021
Pertama : 760/Pdt.G/2013/PN Dps
Statistik8940