- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa akta notariil No. 09 tanggal 14 Nopember 2015 tentang Kerelaan/Persetujuan Suami dan akta notariil No. 07 tanggal 14 Nopember 2015 tentang kerelaan tanah Sardonoharjo telah dibuat menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sah secara hukum dan mengikat serta berlaku sebagaimana mestinya.
- Menyatakan PT. SPORT GLOVE INDONESIA (Penggugat Rekonpensi) sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan obyek sengketa aquo, yakni:
- Sertifikat Hak Milik No.02749/Margoluwih, Desa Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Surat Ukur No. 00038/Margoluwih/98, tanggal 16 April 1998, seluas 69M2.
- Sertifikat Hak Milik No.02750/Margoluwih, Desa Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Surat Ukur Nomor : 00039/Margoluwih/98, tanggal 16 April 1998, seluas 1.530 M2.
- Sertifikat Hak Milik No.02751/Margoluwih, Desa Margoluwih, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Surat Ukur Nomor : 00040/Margoluwih/98, tanggal 16 April 1998, seluas 1.825 M2.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan asli ketiga Seritifikat ketiga Sertifikat tanah Obyek sengketa aquo kepada PT.SPORT GLOVE INDONESIA (Penggugat Rekonpensi);
- Memerintahkan agar Turut Tergugat dalam Rekonpensi mengikatkan diri dalam putusan perkara aquo;
- Menyatakan Tergugat III sampai dengan Tergugat XII Konpensi dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara perkara aquo.
- Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.158.000,- (satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah)
Putusan PN SLEMAN Nomor 196/Pdt.G/2017/PN Smn |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2017/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eulis Nur Komariah, M.hbr Hakim Anggota Zulfikar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Among Tri Handayani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, VI, IX, X dan XI. DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima. DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI REKONVENSI. Menolak eksepsi dari Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA REKONVENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pdt.G/2017/PN Smn
Banding : 115/PDT/2018/PT YYK
Kasasi : 3266 K/Pdt/2018
Pertama : 230/Pdt.G/2016/PN.Smn
Banding : 115/Pdt/2017/PT YYK
Statistik19923