- Menolak Eksepsi Para Tergugat
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 355/Pdt.G/2018/PA.Sidrap |
|
Nomor | 355/Pdt.G/2018/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Gazali Yusuf, Br Hakim Anggota Toharudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan H. Hambali bin H. Laodding meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 2015. 3. Menetapkan H. Hambali bin H. Laodding sebagai pewaris. 4. Menetapkan ahli waris almarhum H. Hambali bin H. Laodding adalah: - Hj. Nurbaya binti Dg. Pawawo (istri). - Andi Muh. Ilhamdi bin Hambali (anak). - Muh. Indra Prawira bin H. Hambali (anak). - - Muh. Adji Ayub bin H. Hambali (anak). - Anisa Tamara binti H. Hambali (anak). - Aisya binti H. Hambali (anak). - Muh. Yusuf bin H. Hambali (anak). 5. Menetapkan harta berupa : a. Tanah persawahan terletak di Pakkanre Loka Bendoro Desa Mojong Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas - batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah sawah Wa Muhammad dan Hj. Asia - Sebelah Timur : Saluran Air - Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Radile - Sebelah Barat : Saluran Air b. Tanah persawahan terletak di Pakkanre Loka Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas - batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Sawah Hj. Asia / H. Balla dan Kasno - Sebelah Timur: Tanah sawah Hj. Siangka dan Kasno - Sebelah Selatan: Tanah sawah H. Siangka - Sebelah Barat: Saluran Air Kedua obyek a dan b dengan luas 59.280 M2. c. Tanah persawahan seluas 37.200 M2 terletak Kampung Bampue, Bendoro Desa Mojong Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas - batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah sawah Labolong / Muliati H. Laodding - Sebelah Timur: Tanah sawah Labolong dan Lacekeng - Sebelah Selatan: Tanah sawah H. Bahar dan H. Hasta - Sebelah Barat: Saluran air. Adalah harta peninggalan almarhum H. Hambali bin H. Laodding. 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Hambali bin H. Laodding atas obyek sebagaimana termuat dalam diktum angka 5 adalah sebagai berikut: a. Hj. Nurbaya binti Dg. Pawawo (istri) = 1/8 bagian atau 12/96 bagian. b. Andi Muh. Ilhamdi bin Hambali (anak) = 14/96 bagian. c. Muh. Indra Prawira bin H. Hambali (anak) = 14/96 bagian. d. Muh. Ismail Marzuki bin H. Hambali (anak) = 14/96 bagian. e. Muh. Adji Ayub bin H. Hambali (anak) = 14/96 bagian. f. Anisa Tamara binti H. Hambali (anak) = 7/96 bagian. g. Aisya binti H. Hambali (anak) = 7/96 bagian. h. Muh. Yusuf bin H. Hambali (anak) = 14/96 bagian. 7. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk menebus gadai atas obyek sebagaimana termuat dalam diktum angka 5 sebagai berikut: a. Gadai oleh Almarhum H. Hambali bin H. Laodding sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dibebankan kepada seluruh ahli waris dengan rincian: - Hj. Nurbaya binti Dg. Pawawo (istri) = 1/8 bagian atau 12/96 bagian = 1/8 x Rp1.200.000.000,- = Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). - Andi Muh. Ilhamdi bin Hambali (anak/Penggugat) = 14/96 bagian = 14/96 x Rp1.200.000.000,- = Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). - Muh. Indra Prawira bin H. Hambali (anak laki-laki) = 14/96 bagian = 14/96 x Rp1.200.000.000,- = Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). - Muh. Ismail Marzuki bin H. Hambali (anak laki-laki) = 14/96 bagian =14/96 x Rp1.200.000.000,- = Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). - Muh. Adji Ayub bin H. Hambali (anak laki-laki) = 14/96 bagian =14/96 x Rp1.200.000.000,- = Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). - Anisa Tamara binti H. Hambali (anak perempuan) = 7/96 bagian =7/96 x Rp1.200.000.000,- = Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). - Aisya binti H. Hambali (anak perempuan) = 7/96 bagian =14/96 x Rp1.200.000.000,- = Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). - Muh. Yusuf bin H. Hambali (anak laki-laki) = 14/96 bagian 14/96 x Rp1.200.000.000,- = Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). b. Gadai oleh Para Tergugat sebesar Rp.680.000.000,- (enam Ratus delapan puluh juta rupiah) dibebankan kepada Para Tergugat; c. Gadai oleh Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan yang belum terbagi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 untuk menyerahkan harta peninggalan tersebut kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 dan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan. 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.906.000,-(satu juta sembilan ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pdt.G/2018/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 355/Pdt.G/2018/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Peninjauan Kembali : 22 PK/Ag/2022
Pertama : 355/Pdt.G/2018/PA.Sidrap
Statistik12549