Putusan PT PADANG Nomor 64/PID.SUS/2019/PT PDG |
|
Nomor | 64/PID.SUS/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Subroto |
Hakim Anggota | Leliwaty, Atsir Simanjuntak |
Panitera | Marhaban |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 28 Maret 2019 Nomor 5/Pid.Sus/2019/PN Kbr, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONI YULI PUTRA Alias BONCEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 28 Maret 2019 Nomor 5/Pid.Sus/2019/PN Kbr, tersebut untuk selebihnya;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID.SUS/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 64/PID.SUS/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3181 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 5/Pid.Sus/2019/PN Kbr
Banding : 64/PID.SUS/2019/PT PDG
Statistik5128