- Menyatakan Terdakwa DONI YULI PUTRA Alias BONCEL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair;
- Membebaskan Terdakwa DONI YULI PUTRA Alias BONCEL dari dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DONI YULI PUTRA Alias BONCEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Shabu-Shabu dan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONI YULI PUTRA Alias BONCEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening;
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus di dalam plastik assoy warna hitam;
- 5 (lima) buah plastik klim kosong warna bening;
- 1 (satu) pak kertas papir merk mars brand;
- 1 (satu) buah bong yang tersambung dengan 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan;
- 3 (tiga) buah kaca pirex;
- 14 (empat belas) buah pipet plastik;
- 4 (empat) buah sumbu kompor;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah tas samping merk Authentic EIGER warna biru cokelat;
- 1 (satu) buah topi merk Authentic EIGER warna hijau loreng;
- 1 (satu) buah botol yang dilakban yang tutupnya berwarna biru;
- 1 (satu) buah botol yang dilakban yang tutupnya berwarna hijau;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 5/Pid.Sus/2019/PN Kbr |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2019/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devri Andri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Rahmawati, Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian |
Panitera | Panitera Pengganti: Elinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2019/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2019/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3181 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 5/Pid.Sus/2019/PN Kbr
Banding : 64/PID.SUS/2019/PT PDG
Statistik3820