Putusan PN JAYAPURA Nomor 188/Pdt.G/2016/PNJap |
|
Nomor | 188/Pdt.G/2016/PNJap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | Cita Savitri, Helmin Somalay |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI.Dalam Eksepsi: ? Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan VI, Tergugat V, Tergugat VII untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa bukti Penggugat sebagaimana diberi tanda:P-1., Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: SD.21/7/1 tanggal 9 Maret 1973 tentang Inventarisasi Barang-Barang Bergerak/Tidak Bergerak di Provinsi Dati I Irian Jaya.P-2., Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor: 95/GIJ/1976 tanggal 15 Juli 1976 tentang Penyerahan Inventaris Barang-Barang Bergerak/Tidak Bergerak Yang Terdaftar Dan Dikuasai/Digunakan Oleh Instansi Vertikal dan Pemerintah Daerah Otonom Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.P-3., Naskah Serah Terima dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya kepada Kepala Daerah Kepolisian XVII Irian Jaya (Kapolda) pada hari Senin tanggal enam belas Juni tahun seribu sembilan ratus delapan puluh (16-06-1980) telah diserah terimakan 144 Persil masing-masing diatasnya terdapat bangunan gedung/rumah, termasuk 1 (satu) Persil yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo yaitu persil 704 sebagaimana dalam daftar serah terima terdapat pada nomor urut 81 seluas 1276 M2 dan dilokasi objek sengketa terletak pada batas-batas:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Dinas Perhubungan Udara.- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Dinas perhubungan Udara.- Sebelah timur berbatasan dengan jalan Bandara Sentani.- Sebelah barat berbatasan dengan kantor Kelurahan Sentani yang dikuatkan oleh: - Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 49/Pdt.2014/PT.JAP tanggal 02 Oktober 2014 dalam perkara perdata banding terhadap perkara nomor: 07/Pdt.G/2014/PN.Jpr, tanggal 21 Mei 2014 yang diajukan banding.- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 879 K/Pdt/2015 tanggal 9 Juli 2015, dalam perkara kasasi perdata. Serta:- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Banding perkara Nomor 86/B/2016/PT.TUN.MKS tanggal 23 September 2016, Jo. perkara Nomor: 27/G/2013/PTUN.JPR tanggal 31 Maret 2016.Adalah merupakan bukti yang sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti.3. Menyatakan perbuatan Tergugat VIII yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Ny. Sandra J.A.E Mangi,S.H berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat, tertanggal 24 Maret 2005 dan oleh Tergugat VI (Sri Hartati) atas kuasa menjual dari Ny. Sandra J.A.E. Mangi,S.H telah menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat I, II, III, dan perbuatan Tergugat VII yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat VI dan kemudian Tergugat VI menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat IV dan Tergugat V, kemudian oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, tersebut menguasainya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti semula tanpa beban apapun di atasnya;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5.731.000,00 (lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI.? Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pdt.G/2016/PNJap.zip
- Download PDF
- 188/Pdt.G/2016/PNJap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pdt.G/2016/PNJap
Kasasi : 2105 K/Pdt/2019
Banding : 22/PDT/2018/PT JAP
Statistik11050