- Menerima permintaan banding dari Pembanding I semula Tergugat VI dan Pembanding II, Pembanding III, Pembanding IV, Pembanding V dan Pembanding VI semula Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VII;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura nomor 188/Pdt.G/2016/PN Jap tertanggal 24 Nopember 2016 dan 188/Pdt.G/2016/PN Jap tertanggal 10 Juli 2017;
- Menolak Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat VI ;
- Mengabulkan Eksepsi tentang formalitas gugatan mengenai Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat dalam perkara ini dan gugatan tidak jelas yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat VI, Pembanding II, Pembanding III, Pembanding IV, Pembanding V dan Pembanding V semula Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VII serta Terbanding III semula Tergugat VIII;
- Menyatakan gugatan Terbanding I semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding I semula Penggugat membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan masing ? masing : Untuk Peradilan Tingkat Pertama sebesar Rp.5.731.000,- (lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah), Untuk Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Pembanding I semula Tergugat VI tidak dapat diterima;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 22/PDT/2018/PT JAP |
|
Nomor | 22/PDT/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Brboedi Soesanto |
Panitera | Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : Menyatakan biaya perkara dalam Rekonvensi Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2018/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2018/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pdt.G/2016/PNJap
Kasasi : 2105 K/Pdt/2019
Banding : 22/PDT/2018/PT JAP
Statistik8824