Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2029 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 2029 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Melawan hukum; cara penghitungan uang pengganti |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Iman Luqmanul Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TDW = TOLAK, JPU = KABUL |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | Perhitungan nilai kerugian keuangan Negara yang akan dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara ini adalah sebesar nilai keuntungan yang secara nyata diterima atau dinikmati oleh Terdakwa sendiri |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palu menghukum Terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 UU Tipikor. Terhadap perbuatannya, Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Amar putusan tersebut diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan menambahkan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp46.435.050,00. Mahkamah Agung (MA) menilai, hukuman yang diberikan judex factie terlalu ringan dan tidak memadai sehingga tidak menimbulkan efek jera. Selain itu, MA sependapat dengan Majelis Hakim PT Sulawesi Tengah yang menambahkan pidana uang pengganti beserta jumlah uang pengganti yang jatuhkan. Namun, untuk menguatkan amar putusannya, MA menambahkan pertimbangan hukum mengenai cara menghitung besaran pidana uang pengganti. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa perihal perhitungan nilai kerugian keuangan Negara yang akan dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara ini adalah sebesar nilai keuntungan yang secara nyata diterima atau dinikmati oleh Terdakwa sendiri. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2029_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 2029_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2029 K/PID.SUS/2016
Banding : 4/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Pertama : 54/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pal
Statistik741318