Putusan PT PALU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota | S U N A R D I, Sori, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa; ? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pal tanggal 25 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa KADIR, S.T. alias KADIR NURDIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa KADIR, S.T. alias KADIR NURDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KADIR, S.T. alias KADIR NURDIN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 46.435.050,- (Empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;6. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan SP2D nomor: 04882/BLlLS/2013 tanggal 10 Juli 2013;b. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan SP2D nomor: 06709/BLlLS/2013 tanggal 11 September 2013; c. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan SP2D nomor: 09033/BLlLS/2013 tanggal 15 Nopember 2013; d. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan SP2D nomor: 12890/BLlLS/2013 tanggal 23 Desember 2013; e. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan SP2D nomor: 12891/BLlLS/2013 tanggal23 Desember 2013; f. 1 (satu) bundel Spesifikasi Teknis; g. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kab. Banggai Nomor : 800109/Disciktar tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Kegiatan di Sekretariat, bidang penyehatan lingkungan, bidang Kebersihan dan Persampahan dan bidang Pemadam Kebakaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Banggai Tahun 2013; h. 1 (satu) bundel foto copian Temuan BPK pada pekerjaan Pembangunan Air Bersih Pedesaan Kel. Pakowa Kec. Pagimana Kab. Banggai Tahun 2013; i. 1 (satu) bundel dokumen penawaran Pembangunan Air Bersih Pedesaan Kel. Pakowa Kec. Pagimana Kab. Banggai; j. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor 600105 / KONT PPK / DISCIKTAR tanggal 5 Juli 2013;k. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan Time Schedule (kurva S) I data visual;l. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 01 Nopember s/d 26 Nopember 2013; m. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 01 Oktober s/d 31 Oktober 2013; n. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 01 September s/d 30 September 2013; o. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 01Agustus s/d 31 Agustus 2013; p. 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 05 Juli s/d 31 Juli 2013;q. 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 13/30.03/PHO/DISCIKTAR/2013 tanggal 02 Desember 2013;r. 2 (dua) lembar Peta Jaringan Air Pembangunan Air Bersih Pedesaan Kel. Pakowa Kec. Pagimana Kab. Banggai;s. 1 (satu) bundel Foto Copian Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Banggai No : 800/37/Disciktar tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Banggai Tahun 2013; Digunakan untuk perkara lain.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2016/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2016/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2029 K/PID.SUS/2016
Banding : 4/Pid.Sus-TPK/2016/PT PAL
Pertama : 54/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pal
Statistik12067