Putusan PT DENPASAR Nomor 140/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 140/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, Tjokorda Rai Suamba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/ semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi ;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 248/Pdt.G/2016/PN.Dps tanggal 6 Juni 2016 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara :Dalam Eksepsi :- Menerima eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut ;Dalam Provisi ;- Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima ;Dalam Konpensi :- Menyatakan gugatan Pembanding/semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;Dalam Rekonpensi :- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi semula Tergugat Konpensi II, III tidak dapat diterima ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Pembanding/semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.431.000,- ( empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;3. Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 140/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pdt.G/2016/PN.Dps
Banding : 140/PDT/2016/PT.DPS
Statistik4425