Putusan PT SEMARANG Nomor 94/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Fidusia |
Kata Kunci | Fidusia |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Susanto |
Hakim Anggota | H. Mulyanto, H.saparudin Hasibuan |
Panitera | Rusbesari Kusdiani P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MERUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa;2. Merubah putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 220/Pid.Sus/ 2017/ PN Pml tanggal 15 Februari 2018 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1). Menyatakan Terdakwa Sugeng, S.Pd., Bin Caryan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2). Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3). Menyatakan Terdakwa Sugeng , S.Pd., Bin Caryan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia??? ; 4). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng, S.Pd., Bin Caryan oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 5). Menetapkan bahwa pidana itu tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ternyata ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) tahun; 6). Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bendel berkas kontrak kredit atau Akad Murabahah (perjanjian pembayaran) dengan Jaminan Fidusia Nomor. 455900105815 tanggal 12 Agustus 2016 dengan debiturnya atas nama SUGENG, S.PD, laki-laki, tempat tanggal lahir Pemalang 15 Januari 1963 ( umur 53 tahun), pekerjaan PNS, agama Islam, alamat Desa Karanganyar Rt.002, Rw.004, Kec/Kab. Pemalang, 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No. 22 tanggal 1 September 2015 Notaris IMAM IKHSANTO, SH.M.kn, 1 (satu bendel sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00498054.AH.05.01 Tahun 2015, 3 (tiga) lembar surat peringatan., Dikembalikan kepada saksi dimana barang bukti disita 7). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 220/Pid.Sus/ 2017/PN Pml
Statistik12553