- Menyatakan Terdakwa SUGENG, S.Pd Bin CARYAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair
- Menyatakan Terdakwa SUGENG, S.Pd Bin CARYAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGENG, S.Pd Bin. CARYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan.
- Menetapkan bahwa pidana itu tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ternyata ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, sebelum berakhir masa percobaan selama: 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bendel berkas kontrak kredit atau Akad Murabahah (perjanjian pembayaran) dengan Jaminan Fidusia Nomor. 455900105815 tanggal 12 Agustus 2016 dengan debiturnya atas nama SUGENG, S.PD, laki-laki, tempat tanggal lahir Pemalang 15 Januari 1963 ( umur 53 tahun), pekerjaan PNS, agama Islam, alamat Desa Karanganyar Rt.002, Rw.004, Kec/Kab. Pemalang, 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No. 22 tanggal 1 September 2015 Notaris IMAM IKHSANTO, SH.M.kn, 1 (satu bendel sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00498054.AH.05.01 Tahun 2015, 3 (tiga) lembar surat peringatan., Dikembalikan kepada saksi dimana barang bukti disita ;
- Membebankan kepda terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PEMALANG Nomor 220/Pid.Sus/2017/PN Pml |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2017/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ninik Hendras Susilowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong, Hakim Anggota Ratih Widayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amdiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 220/Pid.Sus/ 2017/PN Pml
Statistik11526