Putusan PT DENPASAR Nomor 139/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 139/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryadani S. Adiningrat |
Hakim Anggota | Sutrisni, Surya Perdamaian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat IX dan Tergugat X, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. No.800/Pdt.G/2013/PN.Dps, tanggal 26 Pebruari 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;Dengan mengadili sendiriDalam Provisi :- Menolak tuntutan Provisi dari Terbanding semula Penggugat ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Para Pembanding semula Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Terbanding semula Tergugat XII ; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Turut Terbanding I semula Tergugat I dan Turut Terbanding III semula Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menghukum Turut Terbanding I semula Tergugat I dan Turut Terbanding III semula Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp.398.750.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; 4. Menghukum Turut Terbanding I semula Tergugat I dan Turut Terbanding III semula Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 139/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 436 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2168 K/Pdt/2016
Banding : 139/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 800/Pdt.G/2013/PN.Dps
Statistik6160