Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2168 K/Pdt/2016 |
|
Nomor | 2168 K/Pdt/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | H. Sunarto, H. Zahrul Rabain |
Panitera | Dadi Rachmadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I I MADE SUDENA dan Pemohon Kasasi II I NYOMAN DUG DUG tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 139/ PDT/2015/PT DPS, tanggal 6 November 2015, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 800/Pdt.G/2013/PN Dps, tanggal 26 Februari 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat IX dan Tergugat X, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 800/ Pdt.G/2013/PN Dps, tanggal 26 Februari 2015, yang dimohonkan banding tersebut; Dengan mengadili sendiri: Dalam Provisi: - Menolak tuntutan Provisi dari Terbanding semula Penggugat; Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi dari Para Pembanding semula Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Terbanding semula Tergugat XII; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Turut Terbanding I semula Tergugat I dan Turut Terbanding III semula Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Turut Terbanding I semula Tergugat I dan Turut Terbanding III semula Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp1.139.000.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah); 4. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya; 3. Menghukum Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II/Tergugat I/Turut Terbanding I dan Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2168_K/Pdt/2016.zip
- Download PDF
- 2168_K/Pdt/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 436 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2168 K/Pdt/2016
Banding : 139/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 800/Pdt.G/2013/PN.Dps
Statistik6030