Putusan PN SIBOLGA Nomor 103/Pid.Sus/2018/PN Sbg |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2018/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus.br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Vrances Siahaan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kapal penangkapan ikan KM. Daun baru Gt. 28 No. 298/PPo; - Alat Navigasi: 1(satu) unit Echo Sounder/Plotter Merk MMEC Model APS332MK2, 1 satu) unit Echo Sounder ONWA Merk KF-667 MK II, 1 (satu) unit Kompas, 1 (satu) unit Teropong, 1 (satu) unit Radio merk I Com IC-718; - 1 (satu) bundel dokumen kapal milik KM. Daun Baru Gt. 28 No. 298/PPo; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa; - Uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hasil penjualan 450 Kg (empat ratus lima puluh kilogram) ikan hasil tangkapan yang terdiri dari ikan jenis Sotong, Gabus pasir dan jenis ikan lainnya; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2018/PN_Sbg.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2018/PN_Sbg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1645 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 103/Pid.Sus/2018/PN Sbg
Statistik8921