Putusan PT JAKARTA Nomor 19/PID/TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 19/PID/TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | 3. Hj. Reny Halida Ilham Malik, . 4. Anthon Robinson Saragih, 1. Siswandriyono, 2. Heru Pramono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Januari 2016 Nomor : 121/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Jkt.Pst. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Made Meregawa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama MARISI MATONDANG;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sebanyak Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID/TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 19/PID/TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID/TPK/2016/PT.DKI
Pertama : 121/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik158103