Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 121/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 121/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sinung Hermawan |
Hakim Anggota | Swijon, S Mustaqim, Sofialdi, U G O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan bahwa Terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kedua;---------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Made Meregawa dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;---------------3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp.5.747.285.829,- (lima milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupian) seluruhnya kepada Terdakwa Made Meregawa setelah dikurangkan dengan uang Pengganti sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa Made Meregawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa Made Meregawa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Marisi Matondang;-----------------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan agar Terdakwa Made Meregawa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID/TPK/2016/PT.DKI
Pertama : 121/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik295135