- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 75/Pid.B/2018/PN Mak. tanggal 17 Desember 2018, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehinga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan terdakwa I LEO SANDALAYUK Alias LEO dan terdakwa II BULA? TIBAYAN Alias PAPAK LINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu) rupiah ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 80/PID/2019/PT MKS |
|
Nomor | 80/PID/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | Makkasau, Brahmad Semmma |
Panitera | Hj. Baji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PID/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 80/PID/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2018/PN Mak
Kasasi : 980 K/PID/2019
Banding : 80/PID/2019/PT.MKS
Statistik5935