Putusan PN MARISA Nomor 15/PDT.G/2015/PN.MAR |
|
Nomor | 15/PDT.G/2015/PN.MAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jamuji |
Hakim Anggota | Onny, Sh Alfianus Rumondor |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI Dalam Eksepsi :1. Menolak eksepsi Para Tergugat.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga jual beli tanah sawah seluas 21 (dua puluh satu) pantango antara Almarhum Abdulah Daud dan Penggugat;3. Menyatakan tanah sawah seluas kurang lebih 21 (dua puluh satu) pantango adalah tanah milik penggugat dengan batas-batas :1. Tanah Sawah yang terletak di Desa Padengo Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, Sertifikat Hak Milik No 100/1993, seluas 19.320 m2, atas nama Abdullah Daud, dengan batas-batas:- Sebelah Utara, dengan Irigasi; - Sebelah Barat, dengan tanah sawah PENGGUGAT;- Sebelah Timur, dengan tanah bekas Almarhum Abdullah Daud;- Sebelah Selatan dengan tanah sawah SONI MOTO; 2. Tanah Sawah yang terletak di Desa Padengo Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, Sertifikat Hak Milik No 132/1993, seluas 19.900 m2, atas nama Abdullah Daud, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, dengan Irigasi;- Sebelah Barat, dengan tanah bekas Almarhum Abdullah Daud;- Sebelah Timur, dengan tanah bekas Almarhum Abdullah Daud;- Sebelah Selatan dengan tanah sawah LIU METI. 3. Tanah Sawah Hak Milik yang terletak di Desa Padengo Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, seluas 8135 m2, dengan batas-batas: - Sebelah Utara, dengan Irigasi ;- Sebelah Barat, dengan tanah bekas Almarhum Abdullah Daud;- Sebelah Timur, dengan tanah kebun ka Dua SINI ;- Sebelah Selatan dengan tanah sawah LIU METY. 4. Tanah Sawah Hak milik yang terletak di Desa Padengo Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, seluas 2500 m2 atau sejumlah 1 (satu) pantango, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, dengan tanah Jalan Tani;- Sebelah Barat, dengan tanah Almarhum Abdullah Daud;- Sebelah Timur, dengan tanah Almarhum Abdullah Daud;- Sebelah Selatan dengan Irigasi.5. Tanah Sawah Hak milik yang terletak di Desa Padengo Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, seluas 2500 m2 atau sejumlah 1 (satu) pantango, dengan batas-batas :- Sebelah Utara, dengan tanah sawah PENGGUGAT; - Sebelah Barat, dengan tanah sawah LIU METI;- Sebelah Timur, dengan tanah sawah SONI MOTO, - Sebelah Selatan dengan tanah sawah YUNUS ISRAFIL.4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan tergugat II yang telah menguasai tanah milik Penggugat tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan siapa saja yang diberikan hak olehnya untuk mengosongkan tanah-tanah termaksud dengan segera dan seketika tannpa syarat dan alasan apapun juga;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama menyerahkan bagian pemilik tanah atas hasil panen sejumlah 18.900 (delapan belas ribu Sembilan ratus) kilogram beras senilai Rp. 160.650.000,- (seratus enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.531.000,- (empat juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa, pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 oleh kami, Jamuji, SH. sebagai Hakim Ketua, Donny, SH., dan Alfianus Rumondor, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Sunardi Jusuf, SH Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Kuasa Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT.G/2015/PN.MAR.zip
- Download PDF
- 15/PDT.G/2015/PN.MAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2427 K/Pdt/2016
Pertama : 15/PDT.G/2015/PN.MAR
Kasasi : 479 K/PID/2014
Pertama : 07/Pdt.G/2012/PN.ATB
Pertama : 9/Pid.B/2016/PN Gto
Banding : 127/PID/2014/PT YYK
Pertama : 1170/Pdt.G/2014/PA.Kds
Pertama : 116/Pid.B/2013/PN.Wns
Pertama : 165/Pid.B/2011/PN.TTD
Pertama : 14/ Pid.B/2012/PN.KAG
Pertama : 109/PID.B/2014/PN WNO
Pertama : 205/Pid.B/ 2010/PN.Unh
Banding : 05/Pid/2012/PT.Smg
Pertama : 0413/Pdt.P/2011/PA.Kab.Mlg
Pertama : 336/Pdt.G/2016/MS.Tkn
Pertama : 9
Statistik14776