Putusan PN ATAMBUA Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.ATB |
|
Nomor | 07/Pdt.G/2012/PN.ATB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 07/Pdt.G/2012/PN.ATB |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | - Nithanel N. Ndaumanu, - Theodora Usfunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi para Tergugat untuk sebahagian ;---------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;----------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar RP. 3.641.000.-(Tiga Juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/Pdt.G/2012/PN.ATB.zip
- Download PDF
- 07/Pdt.G/2012/PN.ATB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07/Pdt.G/2012/PN.ATB
Pertama : 165/Pid.B/2011/PN.TTD
Pertama : 205/Pid.B/ 2010/PN.Unh
Pertama : 0413/Pdt.P/2011/PA.Kab.Mlg
Pertama : 15/PDT.G/2015/PN.MAR
Kasasi : 479 K/PID/2014
Pertama : 9/Pid.B/2016/PN Gto
Banding : 127/PID/2014/PT YYK
Pertama : 1170/Pdt.G/2014/PA.Kds
Pertama : 116/Pid.B/2013/PN.Wns
Pertama : 14/ Pid.B/2012/PN.KAG
Pertama : 109/PID.B/2014/PN WNO
Banding : 05/Pid/2012/PT.Smg
Pertama : 336/Pdt.G/2016/MS.Tkn
Pertama : 9
Statistik11443