Putusan PN SELONG Nomor 78 /Pdt.G/2016/PN.SEL. |
|
Nomor | 78 /Pdt.G/2016/PN.SEL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | -yoga Perdana, -galih Bawono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi para Tergugat ;II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa obyek sengketa pada angka 2 huruf A adalah merupakan Hak Milik bersama antara orang tua para Penggugat dengan orang tua/kakek Tergugat 1 s/d 7 dan Turut Tergugat yang harus turun atau diterima oleh Para Penggugat, Turut tergugat dan Tergugat 1 s/d 7 ;3. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa para Penggugat, para tergugat 1 s/d 7 dan Turut Tergugat adalah keturunan almarhum Amaq Asih yang sah dan yang berhak atas obyek sengketa pada angka 2 huruf A ;4. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Amat ( orang tua/kakek Tergugat 1 s/d 7 ) yang tidak mau menyerahkan bagian orang tua para penggugat dan kepada Turut Tergugat pada masa hidupnya, demikian juga tindakan dan perbuatan tergugat 1 s/d 7 yang tidak mau menyerahkan bagian para penggugat dan bagian Turut tergugat setelah almarhum Amaq Amat meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat ;5. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa tindakan dan perbuatan tergugat 1, 2, 6, 7 dan orang tua tergugat 3, 4, dan 5 yang membagi-bagi obyek sengketa yang kemudian menjual bagian masing kepada salah seorang saudaranya yaitu kepada H. Masturi (Tergugat 2) adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat dan Turut tergugat, oleh sebab itu jual beli tersebut harus dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dibatalkan ;6. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa tindakan dan perbuatan H. Masturi (T2) yang menggadaikan obyek sengketa kepada Inaq Maini (T8) adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat, oleh sebab itu jual gadai tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan haruslah dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan ;7. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa surat-surat yang timbul karenanya yang diperoleh/dipegang oleh para tergugat baik itu surat gadai, SPPT, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan obyek sengketa harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikesampaingkan sebagai bukti surat dalam perkara a quo ;8. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa agar menyerahkan Obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban perdata apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ( POLRI ) ;9. Menolak Gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ;10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.221.000 ,- (dua juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78_/Pdt.G/2016/PN.SEL..zip
- Download PDF
- 78_/Pdt.G/2016/PN.SEL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2596 K/Pdt/2017
Pertama : 78/Pdt.G/2016/PN Sel
Statistik5420