- Menolak Provisi Pengugat tersebut;
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja sesuai pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- MenghukumTergugat untuk membayar hak Penggugat sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp.31.100.142 dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 x 3 x Rp. 2.970.000,00 = Rp.17.820.000,00
- Uang Peng. masa kerja 0 x Rp.4.130.000,- = Rp. -
- Uang Pengganti hak 15%xRp.17.820.000,-= Rp. 2.673.000,00
- Cuti yg belum diambil 12/21xRp.2.970.000 =RP. 1.697.142,00
- Upah proses =Rp. 8.910.000,00
- Membebankan kepada Negara segala ongkos perkara sebesar Rp.311.000,- - (Tiga ratus sebelas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 267/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 267/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Total KeseluruhanRp.31.100.142,00 (TIGA PULUH SATU JUTA SERATUS RIBU SERATUS EMPAT PULUH DUA RUPIAH); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 952 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 267/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik20685