Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 952 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 952 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Sugiyanto |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MEGA FINANCE CABANG MEDAN tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 267/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn, tanggal 23 Desember 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi- Menolak provisi Pengugat tersebut;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja sesuai Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp22.190.142,00 (dua puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut:? Uang pesangon 2 x 3 x Rp2.970.000,00 =Rp17.820.000,00;? Uang penghargaan masa kerja 0 x Rp4.130.000,00 =Rp --;? Uang pengganti hak 15%xRp17.820.000,00 =Rp 2.673.000,00; ? Cuti yang belum diambil 12/21xRp2.970.000,00 =Rp 1.697.142,00;? Upah proses =Rp --;Total Keseluruhan Rp22.190.142,00;(dua puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;? Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 952_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 952_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 952 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 267/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik19265