Putusan PT BANTEN Nomor 54/PID/2018/PT.BTN |
|
Nomor | 54/PID/2018/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I E R S Y A F |
Hakim Anggota | H.erlin Hermanto, Iel Rimpan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa tersebut ; - Menguatkan dengan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 521/Pid.B/2018/PN.Tng, tanggal 30 Meil 2018, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ; 1. Menyatakan terdakwa Maryam Latif ad. Ong Hok Bie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (satu) rangkap surat pemberitahuan dan permintaan pertama (I ) untuk melakukan pengosongan tanah dan bangunan tertanggal 04 September 2015;b. 1 (satu) rangkap surat pemberitahuan dan permintaan kedua (II) untuk melakukan pengosongan tanah dan bangunan tertanggal 14 September 2015;c. 1 (satu) rangkap surat pemberitahuan dan permintaan ketiga (III) untuk melakukan pengosongan tanah dan bangunan tertanggal 21 September 2015;d. 1 (satu) rangkap surat pemberitahuan dan Undangan menyaksikan pengosongan tanah dan bangunan tertanggal 22 September 2015;e. 1 (satu) rangkap surat pemberitahuan dan Pemakluman pertama (1 ) mengenai adanya pengosongan tanah dan bangunan tertanggal 14 September 2015;f. 1 (satu) lembar surat pernyataan Alm.JAYA ISKANDAR (asli);g. 10 (sepuluh) lembar kwitansi pembayaran/pembelian pabrik/Gudang yang terfetak di Ji.Arya Kemuning No.18 Rt.03/03, Periuk Jaya Kec.Periuk Kota Tangerang (asii);h. 1 (satu) lembar tanda terima sertipikat (asli);i. 2 (dua) lembar plafon kredit (asli);j. 1 (satu) buah Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 13 tanggai 18 Juni 1999 antara JAYA ISKANDAR dengan TJOENG PET KIONG als AHIUNG (asli); k. 1 (satu) buah falsh drive merek V-GEN kapasitas 4 GB, warna putih bertuiiskan V-GeN berisi rekaman video tanggai 2S September 2015 di Jaian Arya Kemuning No.18 Rt.03/03, Periuk Jaya, Kota Tangerang;l. 11 (sebelas) anak kunci pabrik/gudang yang berlokasi di Jalan Arya Kemuning No. 18 Rt.03/03 Priuk Jaya Kota Tangrang ; seluruhnya dikembalikan kepada saksi Tjong Pet Kiong Alias Ahiung;m. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh Jaua ISkandar selaku Pemilik tanah dan bangunan, dan ditandatangani oleh TJONG LIE JUN selaku yang menyewa tanah;terlampir dalam berkas perkara;6. Membebani biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID/2018/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 54/PID/2018/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PID/2018/PT.BTN
Kasasi : 1072 K/Pid/2018
Pertama : 521/Pid.B/2018/PN.Tng.
Statistik14783