Putusan PN TANGERANG Nomor 521/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 521/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahmuriadin |
Hakim Anggota | I Ketut Sudira, Mh Halomoan Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa Maryam Latif ad. Ong Hok Bie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap surat pemberitahuan dan permintaan pertama (I ) untuk melakukan pengosongan tanah dan bangunan tertanggal 04 September 2015; 1 (satu) rangkap surat pemberitahuan dan permintaan kedua (II) untuk melakukan pengosongan tanah dan bangunan tertanggal 14 September 2015; 1 (satu) rangkap surat pemberitahuan dan permintaan ketiga (III) untuk melakukan pengosongan tanah dan bangunan tertanggal 21 September 2015; 1 (satu) rangkap surat pemberitahuan dan Undangan menyaksikan pengosongan tanah dan bangunan tertanggal 22 September 2015; 1 (satu) rangkap surat pemberitahuan dan Pemakluman pertama (1 ) mengenai adanya pengosongan tanah dan bangunan tertanggal 14 September 2015; 1 (satu) lembar surat pernyataan Alm.JAYA ISKANDAR (asli); 10 (sepuluh) lembar kwitansi pembayaran/pembelian pabrik/Gudang yang terfetak di Ji.Arya Kemuning No.18 Rt.03/03, Periuk Jaya Kec.Periuk Kota Tangerang (asii); 1 (satu) lembar tanda terima sertipikat (asli); 2 (dua) lembar plafon kredit (asli);j. 1 (satu) buah Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 13 tanggai 18 Juni 1999 antara JAYA ISKANDAR dengan TJOENG PET KIONG als AHIUNG (asli);k. 1 (satu) buah falsh drive merek V-GEN kapasitas 4 GB, warna putih bertuiiskan V-GeN berisi rekaman video tanggai 2S September 2015 di Jaian Arya Kemuning No.18 Rt.03/03, Periuk Jaya, Kota Tangerang;l. 11 (sebelas) anak kunci pabrik/gudang yang berlokasi di Jalan Arya Kemuning No. 18 Rt.03/03 Priuk Jaya Kota Tangrang ;seluruhnya dikembalikan kepada saksi Tjong Pet Kiong Alias Ahiung;m. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan yang ditandatangani oleh Jaua ISkandar selaku Pemilik tanah dan bangunan, dan ditandatangani oleh TJONG LIE JUN selaku yang menyewa tanah;terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PID/2018/PT.BTN
Kasasi : 1072 K/Pid/2018
Pertama : 521/Pid.B/2018/PN.Tng.
Statistik531173