- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah yang di atasnya terdapat satu buah bangunan Rumah Permanen Dua lantai dan satu buah bangunan lainnya berupa kamar usaha dengan luas tanah 800 M2 atas nama Ramli Pitalu dan Leonita Anies terletak di Jalan Kelapa Kelurahan Banjer Lingkungan VII Kecamatan Tikala Manado, dengan Batas-batas :
- Utara : Dengan Jalan
- Selatan: Dengan Keluarga Haji Maryanto (Alm)
- Barat : Dengan Jalan Kelapa Timur
- Timur : Dengan Tanah Kosong,
- Sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah ukuran 200 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor:317/Kelurahan Banjer, tanggal 23 September 1982 surat Ukur Nomor:4061/1982 terakhir atas nama Ramli Pitalau, terletak di Kelurahan Banjer Lingkungan VII Kecamatan Tikala Manado dengan Batas-batas:
- Sebelah Barat: Jalan
- Sebelah Utara: Dengan keluarga Mahmud Makalalag,
- Sebelah Timur: Selokan(Got) dan Tanah Kosong.
- Sebelah Selatan: Dengan Rumah Kos Milik Keluarga Panga Kaharu
- Tanah yang di atasnya terdapat bangunan Rumah, ukuran 600 M2 atas nama Ramli Pitalu sebelumnya atas Nama Susana Sigarlaki, Sertifikat Hak MilikNomor: 259/Banjer tanggal 12 April 1982 Surat Ukur Nomor:3431/1982, Terletak di Kelurahan Banjer Lingkungan VII Kecamatan Tikala Manado, dengan Batas-batas
- Barat : Dengan Tanah Kosong,
- Utara : Dengan Jalan,
- Timur : Dengan Sekolah Dasar 58 Manado,
- Selatan : Dengan Tanah Kosong.
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta tersebut pada angka 2 (dua) adalah bagian Penggugat dan (seperdua) lainnya adalah bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat sesuai bagian yang tersebut pada angka 3 (tiga) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, agar dijual lelang, hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para pihak sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA MANADO Nomor 147/Pdt.G/2017/PA.Mdo |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2017/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Basir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio A. M. Karimbr Hakim Anggota Nasaruddin Pampang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ulfah Jaba, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pdt.G/2017/PA.Mdo.zip
- Download PDF
- 147/Pdt.G/2017/PA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 377 K/Ag/2018
Pertama : 147/Pdt.G/2017/PA.Mdo
Banding : 4/Pdt.G/2017/PTA.Mdo
Statistik8337