Putusan PTA MANADO Nomor 4/Pdt.G/2017/PTA.Mdo |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - Heru Marsono |
Hakim Anggota | - H. M. Yunus Rasyid, . Saefullah |
Panitera | - Hj. Ruwaida Abraham, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding;DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Pembanding;DALAM POKOK PERKARA Menguatkan putusan Pengadilan Agama Manado nomor 147/Pdt.G/2017/PA Mdo tanggal 25 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Sapar 1349 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/ Terbanding sebagian ;2. Menetapkan harta berupa ;Rumah permanen dua lantai dan satu buah bangunan lainnya ?Berupa kamar usahadengan luas tanah 800 m2 atas nama-Lurahan Banjer , lingkungan VII,Kecamatan TikalaManado ,Dengan batas ? batas :( almarhum).2.2. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunann rumah ukurun200 m2, Sertifikat hak milik Nomor317/ kelurahan Banjertanggal 23 September 1982 surat ukur nomor 4061/ 1982 terakhir atasNama Ramli Pitalu terletak di kelurahan banjer lingkungan Vii Kecamatan Tikala Manado, dengan batas ? batas :Timur : dengan Selokan (got) dan tanahPanga Kaharu2.3. Tanah yang diatasnya terdapat bangunann rumah ukuran 600 m2 atas nama Ramli Pitalu sebelumnya atas namaSusana Sigarlaki, Sertifikathak miliknomor 259/Banjer tanggal 12 April 1982 surat ukur nomor3431/1982, terletak di Kelurahan banjei luingkungan VII, kecamatan Tikala Manado, dengan batas- batas :Adalah harta bersama Penggugat/ Terbandinfgdengan Tergugat/3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta tersebut pada angka 2dua(dua)adalah bagian penggugat/Terbanding dan (seperdua) lainnya adalah bagian Tergugat/Pembanding.4. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selebihnya;5. Menghukum Penggugat/Terbandingmembayar biaya perkarasejumlah Rp 1.221.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).2. Membebankan biaya perkara di tingkat Banding kepada Tergugat/ Pembanding sebesar Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ).- |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2017/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2017/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 377 K/Ag/2018
Pertama : 147/Pdt.G/2017/PA.Mdo
Banding : 4/Pdt.G/2017/PTA.Mdo
Statistik15577