Putusan PN DENPASAR Nomor 396/PDT/G/2011/PN.DPS |
|
Nomor | 396/PDT/G/2011/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 21 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Puji Harian |
Hakim Anggota | Cening Budiana, Corry Sahusilawane |
Panitera | Ketut Sri Menawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------------2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan di Denpasar pada tanggal 25 Juni 1997 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 44 / B1 / MW.CS / TP / 1997 tertanggal 25 Juni 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; --------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk di catatkan dalam register yang diberlakukan untuk itu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menetapkan keempat anak yakni : --------------------------------------------------------------- - ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT ; ------------------------------------------------ ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT; --------------------------------------------------------- Anak ??????..- ANAK 3 PENGGUGAT DAN TERGUGAT ; ------------------------------------------------------ ANAK 4 PENGGUGAT DAN TERGUGAT; ------------------------------------------------------------------------------------------- berada dalam asuhan Penggugat dengan ketentuan harus memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk melaksanakan kewajibanya sebagai ibu sekaligus untuk senantiasa dapat memberikan rasa cinta dan kasih sayangnya bagi anak-anaknya tanpa halangan dari pihak manapun dan semampunya tetap memberikan biaya pemeliharaan yang dibutuhkan demi kepentingan kehidupan anak-anaknya tersebut ; -------------------------------------------------------------------------- 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 691.000,- (enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/PDT/G/2011/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 396/PDT/G/2011/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/PDT/2012/PT.Dps.
Kasasi : 526 PK/Pdt/2016
Pertama : 396/Pdt.G/2011/PN Dps.
Statistik8325