Putusan PTA MAKASSAR Nomor 167/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 167/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suudi Azhary Lc. |
Hakim Anggota | 1. H.sahabuddin.sh. 2. Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | Juddah S |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima.- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 958/Pdt.G/2015/PA Skg tanggal 21 September 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1437 HijriyahDAN MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian.2. Menetapkan tabungan Simpedes BRI sejumlah Rp170.000.000.00- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening 5051-01-004723- 53-7 sebagai harta bersama antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding.3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut adalah bagian dan hak Penggugat/Terbanding dan (seperdua) lainnya adalah bagian dan hak Tergugat/Pembanding.4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan kepada Penggugat/Terbanding bagian yang menjadi haknya.5. Tidak menerima gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Penggugat/Pembanding.- Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian. 2. Menetapkan sebagai harta bersama terhadap harta-harta berupa:a. Sebuah Televisi 21 inch merek LG, 1 (satu) set kursi, 1 (satu) lemari Olympic, dan 1 (satu) rosban.b. Uang arisan sejumlah Rp.29.000.000.00- (dua puluh Sembilan juta rupiah). 3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut adalah bagian Penggugat/Pembanding dan (seperdua) lagi adalah bagian Tergugat/Terbanding. 4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan bagian Penggugat/ Pembanding, dan jika harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua) bagian untuk masing-masing Penggugat /Pembanding dan Tergugat/Terbanding. 5. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp.2.115.000.00- (dua juta seratus lima belas ribu rupiah).- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 167/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 958/Pdt.G/2015/PA. Skg
Statistik8126