Putusan PA SENGKANG Nomor 958/Pdt.G/2015/PA.Skg |
|
Nomor | 958/Pdt.G/2015/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.m. Nasruddin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Hasmah, Dra. Hj. Faridah Mustafa |
Panitera | Muharrar Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA 2. MENETAPKAN HARTA-HARTA SEBAGAI BERIKUT : A. UANG SEJUMLAH RP 150.000.000,00- (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAI HASIL PENJUALAN 1 (SATU) BUAH MOBIL TRUK MEREK MITSUBISHI DENGAN NOMOR POLISI DW 9764 BA. B. UANG SEJUMLAH RP 105.000.000,00- (SERATUS LIMA JUTA RUPIAH) SEBAGAI HASIL PENJUALAN 1 (SATU) BUAH MOBIL MEREK TOYOTA AVANZA DENGAN NOMOR POLISI DD 1491 QE. C. UANG SEJUMLAH RP 237.652.000,- (DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DUA RIBU RUPIAH) YANG TELAH DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBELI SEBUAH MOBIL TRUK MEREK MITSUBISHI DENGAN NOMOR POLISI DW 8999 NV ATAS NAMA AGUSTAN (TERGUGAT) DENGAN PERINCIAN YAITU UANG MUKA SEJUMLAH RP. 25.000.000,00- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DAN UANG YANG TELAH DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBAYAR CICILAN SELAMA 27 BULAN SEJUMLAH RP 212.652.000,00- (DUA RATUS DUA BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DUA RIBU RUPIAH). D. UANG SEJUMLAH RP. 133.150.000,00- (SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA RUPIAH) YANG TELAH DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBELI SEBUAH MOBIL MEREK TOYOTA HILUX PICK UP DENGAN NOMOR POLISI DW 8999 BH ATAS NAMA HASNAWATI (PENGGUGAT) DENGAN PERINCIAN YAITU UANG MUKA SEJUMLAH RP 70.000.000,00- (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) DAN UANG YANG TELAH DIPERGUNAKAN UNTUK MEMBAYAR CICILAN SELAMA 16 BULAN SEJUMLAH RP 63.150.000,00- (ENAM PULUH TIGA JUTA SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). E. TABUNGAN SIMPEDES BRI SEJUMLAH RP. 170.000.000,00- (SERATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN REKENING NOMOR : 5051-01-004723-53-7 ATAS NAMA AGUSTAN (TERGUGAT). ADALAH HARTA BERSAMA (GONO-GINI) PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT. 3. MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA HURUF A, B, C, D DAN HURUF E ADALAH BAGIAN PENGGUGAT, DAN (SEPERDUA) LAGI ADALAH BAGIAN TERGUGAT. 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT, DAN JIKA HARTA-HARTA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA-HARTA TERSEBUT DIJUAL LELANG KEMUDIAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAGI UNTUK TERGUGAT. DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PENGGUGAT REKONVENSI. DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN. 2. MENETAPKAN HARTA-HARTA SEBAGAI BERIKUT : A. SEBUAH TELEVISI 21 INC MERK LG, 1 (SATU) SET KURSI, 1 (SATU) LEMARI OLYIMPIC DAN 1 (SATU) ROSBAN. B. PERHIASAN EMAS SEBERAT 15 GRAM BERUPA CINCIN SEBERAT 3 GRAM, KALUNG SEBERAT 10 GRAM DAN ANTING-ANTING SEBERAT 2 GRAM. C. UANG ARISAN SEJUMLAH RP 29.000.000,00- (DUA PULUH SEMBILAN JUTA RUPAH). 3. MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA HURUF A DAN HURUF C ADALAH BAGIAN PENGGUGAT, DAN (SEPERDUA) LAGI ADALAH BAGIAN TERGUGAT 3. MENETAPKAN HARTA BERSAMA HURUF B ADALAH BAGIAN TERGUGAT. 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT, DAN JIKA HARTA-HARTA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA-HARTA TERSEBUT DIJUAL LELANG KEMUDIAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAGI UNTUK TERGUGAT. 5. MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTEN YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP 2.115.000,00- (DUA JUTA SERATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 958/Pdt.G/2015/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 958/Pdt.G/2015/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 958/Pdt.G/2015/PA. Skg
Statistik6568