- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Eko Mariyanto bin Manjani) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj???i terhadap Termohon (Erlina Irianawati binti Hadi Soewarno) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap kedua anak kandung Penggugat dan Tergugat bernama:
- Anisa Uswatun Hasanah, perempuan, lahir 25 Pebruari 2001;
- Naufal Bagus Primadana, Laki-laki, lahir pada 17 Desember 2002.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan secara konsisten dan tepat waktu kepada kedua anak kandung Penggugat dan Tergugat sebagaimana disebutkan dalam amar angka 2 di atas, minimal Rp 2. 000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan berjalan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan tambahan 5 % sampai 10 % setiap tahunnya, sampai kedua anak kandung Penggugat dan Tergugat tersebut dewasa dan mampu berdiri sendiri.
- Mewajibkan Penggugat untuk membuka akses atau kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat untuk menemui, dan mencurahkan kasih sayang, pokoknya melakukan komunikasi yang dianggap perlu dengan ketiga anaknya, jika diperlukan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut:
- Nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00,- (enam juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat semua nafkah madliyah, iddah, dan mut???ah, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 4 (4.1, 4.2, dan 4.3) di atas, dan memberikan biaya pemeliharaan anak satu bulan dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 3 di atas, sebelum mengikrarkan talaknya kepada Penggugat.
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya
Putusan PA SIDOARJO Nomor 4535/Pdt.G/2018/PA.Sda |
|
Nomor | 4535/Pdt.G/2018/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Khoiron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ramli, Br Hakim Anggota H. Syaiful Heja |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdusyukur, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 4.1.Nafkah Madliyah sejumlah Rp 30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah). 4.3.Mut???ah sejumlah Rp 30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah) Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 596.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 4535/Pdt.G/2018/PA.Sda
Statistik8215