Putusan PTA SURABAYA Nomor 69/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 4535/Pdt.G/2018/PA.Sda tanggal 21 Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:- Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;- Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan anak bernama:2.1.ANAK I PEMBANDING DAN TERRBANDING, perempuan, lahir 25 Pebruari 2001; 2.2.ANAK II PEMBANDING DAN TERRBANDING, laki-laki, lahir 17 Desember 2002;Berada dibawah hak asuh/hadlanah Penggugat, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses seluas luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan memberi kasih sayang kepada anak anaknya;3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak/ biaya Hadlanah dalam diktum angka 2 di atas, minimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Penggugat setiap bulan, dengan tambahan 10% setiap tahunnya,sampai anak dewasa (umur 21 tahun atau menikah), diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. . Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 4.1. Nafkah Madliyah sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);4.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);4.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 5.. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah madliyah, iddah dan mut?ah, dalam amar angka 4.1, 4.2, dan 4.3 di atas dan biaya pemeliharaan anak/hadlanah satu bulan pertama dalam amar putusan angka 3 diatas, sebelum tergugat mengucapkan ikrar talaknya kepada Penggugat;7. Menyatakan Tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selebihnya;C. Dalam konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 596.000,00,-(lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 4535/Pdt.G/2018/PA.Sda
Statistik2721