Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 352 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 352 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BUANA WIRA LESTARI MAS-NAGA SAKTI MILL, tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr tanggal 4 April 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat yang sebelumnya adalah perjanjian kerja harian atau lepas berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 007/NSAM/PKWT-A2/V/2013 tanggal 26 Mei 2013, PKWT Nomor 008/NSAM/PKWT/05 /2014 tanggal 26 Mei 2014, PKWT Nomor 014/NSAM /PKWT dan PKWT Nomor 028/NSAM/PKWT/A2/XII/2015 tanggal18 Desember 2015 s/d 17 Juni 2016 adalah tidak sah secara hukum; 4. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 007/NSAM/PKWT-A2/V/2013 tanggal 26 Mei 2013, PKWT Nomor 008/NSAM/PKWT/05/2014 tanggal 26 Mei 2014, PKWT Nomor 014/NSAM/PKWT dan PKWT Nomor 028/NSAM/PKWT/A2/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 s/d 17 Juni 2016 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) dan ayat (7) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003; 6. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan sejak Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf (C) dan (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut: A. Uang Pesangon: 2 x 5 x Rp2.315.000,00 = Rp23.150.000,00B. Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp2.315.000,00 = Rp 4.630.000,00C. Uang Penggantian Hak: 15 % x Rp27.780.000,00 = Rp 4.167.000,00Total seluruhnya adalah = Rp31.947.000,00(tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 352_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 352 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 94/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik609477