Putusan PN PEKANBARU Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr |
|
Nomor | 94/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati. |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan.seimam P.h.nst. |
Panitera | Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Status Hubungan Kerja Penggugat yang sebelumnya adalah Perjanjian Kerja Harian atau Lepas berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 ;3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 007/NSAM/PKWT-A2/V/2013 tanggal 26 Mei 2013, PKWT Nomor : 008/NSAM/PKWT/05 /2014 tanggal 26 Mei 2014, PKWT Nomor : 014/NSAM /PKWT dan PKWT No.028/NSAM/PKWT/A2/XII/2015 tanggal18 Desember 2015 s/d 17 Juni 2016 adalah tidak sah secara hukum ; 4. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 007/NSAM/PKWT-A2/V/2013 tanggal 26 Mei 2013, PKWT Nomor : 008/NSAM/PKWT/05 /2014 tanggal 26 Mei 2014, PKWT Nomor : 014/NSAM /PKWT dan PKWT No.028/NSAM/PKWT/A2/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 s/d 17 Juni 2016 adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) dan ayat 7 UU No.13 Tahun 2003 ;5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 ; 6. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan sejak Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf (C) dan (2) UU No.13 Tahun 2003 ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan Rincian sebagai berikut : A. Uang Pesangon 2 x 5 x Rp.2.315.000,- = Rp.23.150.000,-B. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 2 x Rp.2.315.000,- = Rp.4.630.000,-C. Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.27.780.000,- = Rp.4.167.000,-Total seluruhnya adalah Rp.31.947.000,- , (tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;8. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Upah Proses kepada Penggugat sampai gugatan ini didaftarkan dan mendapat putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial terhitung bulan Juni 2015 selama 21 bulan = 21 x Rp.2.315.000,- = Rp.48.615.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;10. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 352 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 94/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik453240