Putusan PT DENPASAR Nomor 34/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 34/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | Sudaryadi, Yoman Dedy Tri Parsada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; ------ Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Agustus 2014 Nomor 360 / Pdt.G / 2013 / PN.Dps. dengan menambah satu amar dalam Rekonpensi sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : ------------Dalam Konpensi : -------- Tentang Eksepsi : ----------- Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 ; - Tentang Pokok Perkara: ---- Menolak gugatan Penggugat ; ------- Dalam Rekonpensi : --1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 Dalam Rekonpensi / Tergugat 1 Konpensi dan Penggugat 2 Rekonpensi / Tergugat 2 Konpensi untuk sebagian ; ----2. Menyatakan Penggugat 1 Rekonpensi / Tergugat 1 Konpensi sah diperas / diangkat sebagai sentana Rajeg oleh Ni Made Sepi dan I Wayan Rada dan sah perkawinan pada gelahang / Mepanak bareng Penggugat 2 Rekonpensi / Tergugat 2 Konpensi Ni Nyoman Suci dengan Made Suwirya ; ----------------3. Menyatakan bahwa Penggugat 1 Rekonpensi / Tergugat 1 Konpensi dan Penggugat 2 Rekonpensi / Tergugat 2 Konpensi sebagai ahli waris dari Ni Made Sepi dan I Wayan Rada dan berhak atas tanah sengketa ; ---------------4. Menyatakan hukum bahwa hibah yang dibuat oleh Tergugat 2 Rekonpensi tanggal 19 Oktober 2009 tidak sah dan batal demi hukum ; ----------------------5. Menyatakan gugatan Penggugat 1 Rekonpensi / Tergugat 1 Konpensi dan Penggugat 2 Rekonpensi / Tergugat 2 Konpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima ; -------Dalam Konpensi dan Rekonpensi : -------- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 34/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 3493 K/Pdt/2015
Pertama : 360 / Pdt.G / 2013 / PN.Dps
Statistik7524