Putusan PN DENPASAR Nomor 360 / Pdt.G / 2013/ PN.Dps |
|
Nomor | 360 / Pdt.G / 2013/ PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iel Pratu |
Hakim Anggota | Cening Budiana, Erly Soelistyarini |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Konvensi :Tentang Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dalam Rekonvensi / Tergugat 1 Konvensi dan Penggugat 2 Rekonvensi / Tergugat 2 Konvensi untuk Sebagian ;2. Menyatakan Penggugat 1 Rekonvensi/Tergugat 1 Konvensi sah diperas/diangkat sebagai sentana I Rajeg oleh Ni Made Sepi dan I Wayan Rada dan sah perkawinan pada gelahang / mepanak bareng Penggugat 2 Rekonvensi/Penggugat 2 Konvensi Ni Nyoman Suci dengan I Made Suwirya;3. Menyatakan bahwa Penggugat 1 Rekonvensi/Tergugat 1 Konvensi dan Penggugat 2 Rekonvensi/Tergugat 2 Konvensi sebagai ahli waris dari Ni Made Sepi dan I Wayan Rada dan berhak atas tanah sengketa ;4. Menyatakan gugatan Penggugat 1 Rekonvensi/Tergugat 1 Konvensi dan Penggugat 2 Rekonvensi/Tergugat 2 Konvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini dianggar sebesar Rp. 616.000,00 (Enam ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360_/_Pdt.G_/_2013/_PN.Dps.zip
- Download PDF
- 360_/_Pdt.G_/_2013/_PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 3493 K/Pdt/2015
Pertama : 360 / Pdt.G / 2013 / PN.Dps
Statistik191113