- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara Berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 08362, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 8 Maret 2016, Surat Ukur Nomor: 1098/Pasir Panjang, tanggal 4 Juni 2015, luas 459 m2 atas nama Muhammad Jainuri;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 08362, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 8 Maret 2016, Surat Ukur Nomor: 1098/Pasir Panjang, tanggal 4 Juni 2015, luas 459 m2 atas nama Muhammad Jainuri;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 461.000,- ( Empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 11/G/2020/PTUN.PLK |
|
Nomor | 11/G/2020/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Ch. Subroto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sekar Annisa, Br Hakim Anggota Maryam Nur Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Patar Sipahutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 192 K/TUN/2021
Banding : 303/B/2020/PT.TUN.JKT
Peninjauan Kembali : 143 PK/TUN/2022
Pertama : 11/G/2020/PTUN.PLK
Statistik278105