Putusan PTA MEDAN Nomor 110/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | cerai talakharta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Pahlawan Harahap |
Hakim Anggota | H. Aridi, Idham Khalid |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding.2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1508/Pdt.G/2014/PA Mdn, tanggal 9 Juni 2015 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Sya?ban 1436 Hijriyah.Dalam Konvensia.Tentang cerai talak. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Pembading. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap diri Termohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan. 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, untuk dicatat sebagaimana mestinya. 4. Menyatakan Termohon Konvensi/Terbanding adalah istri yang nusyuz.b.Tentang harta bersama.1. Menetapkan Harta Bersama Pemohon Konvensi/Pembanding dan Termohon Konvensi/Terbanding sebagai berikut:1.1. Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah darat berukuran 128 M2 (8x16 M) yang terletak di Dusun IX, Desa Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas;- Sebelah Timur berbatas dengan Toga Torop 8 M.- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Dusun IX 16 M.- Sebelah Barat berbatas dengan jalan Pasar III 8 M.- Sebelah Utara berbatas dengan Nasibah 16 M.1.2. Benda bergerak berupa: - 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Supra Fit tahun 2014 warna hitam BK.2708 HZ. - 1 (satu) set lemari baju dua pintu terbuat dari kayu. - 1 (satu) unit Telivisi merk Fuji ukuran 21 inci berwarna. - 2 (dua) buah Kipas Angin merk Kosmos. - 1 (satu) unit Tape Recorder merk Sony. - 1 (satu) set tempat tidur 4 kaki. - 1 (satu) set Meja dan kursi tamu model Jepara. - 2 (dua) set meja belajar beserta kursinya. - 1 (satu) set Meja Makan bulat beserta lima set kursinya. 2. Memerintahkan kepada Pemohon Konvensi/Pembanding dan Temohon Konvensi/Terbanding untuk membagi dua harta bersama tersebut pada diktum 4.1 dan 4.2 yaitu; 1/2 bagian untuk Pemohon Konvensi/Pembanding dan 1/2 bagian lainnya untuk Termohon Konvensi/Terbanding.3. Menetapkan, apabila harta bersama aquo tidak dapat dibagi secara natura, dilakukan secara jual lelang melalui Kantor Lelang Negara Medan dan hasilnya dibagi dua antara Pemohon Konvensi/Pembanding dan Termohon Konvensi/Terbanding masing-masing 1/2 bagian.4. Menghukum Termohon Konvensi/Terbanding untuk menyerahkan bagian Pemohon Konvensi/Pembanding secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan secara jual lelang melalui Kantor Lelang Negara Medan dan hasilnya dibagi dua yaitu; 1/2 bagian untuk Pemohon Konvensi/Pembanding dan 1/2 bagian lainnya untuk Termohon Konvensi/Terbanding.Dalam Rekonvensi - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian. a.Tentang akibat cerai talak. - Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar akibat cerai talak kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding, yakni mut'ah berupa nilai uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). b.Tentang harta bersama.. 1. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah permanen yang terletak di jalan Karya, Gang Sukaria Nomor 1, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 372, tanggal 03 Juli 1995, atas nama Ismah Zuliani Nasution yang batas-batasnya: - Sebelah Utara berbatas dengan Gang Sukaria 11,20 M. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Lezeddin Nst 11,20 M. - Sebelah Timur berbatas dengan H.Arif 24,60 M. - Sebelah Barat berbatas dengan M. Sali, 24,60 M, adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan Tergugat Rekonvensi/ Pembanding 2. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Pembanding dan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untu membagi dua harta bersama tersebut pada diktum angka 3 di atas yaitu; 1/2 bagian untuk Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan 1/2 bagian lainnya untuk Tergugat Rekonvensi/Pembanding. 3. Menetapkan, apabila harta bersama tersebut pada diktum angka 3 di atas tidak dapat dibagi secara natura, dilakukan secara jual lelang melalui Kantor Lelang Negara Medan dan hasilnya dibagi dua; 1/2 bagian untuk Penggugat rekonvensi/Terbanding dan 1/2 bagian lainnya untuk Tergugat Rekonvens/Pembanding. 4..Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan 1/2 bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, dilakukan secara jual lelang melalui Kantor Lelang Negara Medan dan hasilnya dibagi dua yaitu; 1/2 bagian untuk Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan 1/2 bagian lainnya untuk Tergugat Rekonvensi/Pembanding. 5..Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp. 2.091.000,- (Dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah).? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Kasasi : 563 K/Ag/2016
Pertama : 1508/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik7328