Putusan PA MEDAN Nomor 1508/Pdt.G/2014/PA.Mdn |
|
Nomor | 1508/Pdt.G/2014/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Bakhtiar |
Hakim Anggota | 1. H. Mohd Hidayat Nassery 2. Sy.effendi Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( XXXXXXXXXXXX bin M.Bahri Lubis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap diri Termohon (Hj.Ismah XXXXXXXXXXXX binti Alimuddin Nasution) dihadapan sidang Pengadilan Agama Medan.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak dalam perkara a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Barat,Kota Medan tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Barat,Kota Pemantang Siantar tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menetapkan Harta Bersama Pemohon dengan Termohon sebagai berikut:4.1. Benda tidak bergerak berupa sebidang tanah darat berukuran 128 M2 (8x16M) yang terletak di XXXXXXXXXXXXIX,Desa Sentis,Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah timur berbatas dengan XXXXXXXXXXXX 8 M.- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan XXXXXXXXXXXXIX 16 M.- Sebelah Barat berbatas dengan jalan Pasar III 8 M.- Sebelah Utara berbatas dengan XXXXXXXXXXXX 16 M.4.2. benda bergerak berupa:4.2.1 1 (satu)unit Sepeda Motor merk Supra Fit tahun 2014 warna hitam BK.2708 HZ.4.2.2 1 (satu) ser lemari baju dua pintu terbuat dari kayu.4.2.3 1 (satu)unit Telivisi merk Fuji ukuran 21 inci berwarna.4.2.4 2 (dua) buah Kipas Angin merk Kosmos.4.2.5 1 (satu) unit Tape Recorder merk Sony.4.2.6 1 (satu) set tempat tidur 4 kaki.4.2.7 1 (satu) set Meja dan kursi tamu model Jepara.4.2.8 2 (dua) set meja belajar beserta kursinya.4.2.9 1 (satu) set Meja Makan bulat beserta lima set kursinya. 5 Membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum 4.1 dan diktum 4.2 1/2 bagian untuk Pemohon Konvensi dan 1/2 bagian untuk Termohon Konvensi.6. Apabila harta bersama tersebut sebagaimana dalam ditum 4.1 dan diktum 4.2 tidak dapat dibagi secara natura, akan dilakukan jual lelang melalui Kantor Pelelangan Negara dan hasilnya dibagi antara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi masing-masing 1/2 bagian.7. Menghukum Termohon Konvensi untuk menyerahkan bagian Pemohohon Konvensi atas harta yang dikuasai Termohon Konvensi secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura,maka akan dilakukan jual lelang dengan perantaraan Kantor Urusan Pelelangan Negara dan hasilnya dibagi dua,kepada Pemohon Konvensi 1/2 bagian dan Termohon Konvensi 1/2 bagian.Dalam rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Termohon Konvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi pada saat ikrar talak diucapkan berupa:2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.4.500.0000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);3. Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah permanen yang terletak di jalan Karya,Gang XXXXXXXXXXXX nomor 1 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat,Kota Medan sesuai dengan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 372 tanggal 03 Juli 1995,atas nama Ismah XXXXXXXXXXXX dengan batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Gang XXXXXXXXXXXX 11,20 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah LezeddinNst 11,20 M;- Sebelah Timur berbatas dengan H.Arif 24,60 m;- Sebelah Barat berbatas dengan M.Sali.Sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi.4. Membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3 di atas, 1/2 bagian untuk Penggugat rekonvensi/Termohon Konvensi dan 1/2 bagian untuk Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi.5. Apabila harta bersama tersebut sebagaimana dictum angka 3 di atas tidak dapat dibagi secara natura,akan dilakukan jual lelang melalui Kantor Pelelangan Negara dan hasilnya dibagi antara Penggugat rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi,masing-masing 1/2 bagian.6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi atas harta yang dikuasai Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi secara natura, dan apabila tidak bisa dilaksanakan secara natura,akan dilakukan jual lelang dengan perantara Kantor Urusan Pelelangan Negara dan hasilnya dibagi dua, kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi 1/2 bagian dan kepada Tergugat Rekonvensi/Pemomohon Konvensi 1/2 bagian.7. Tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konsi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan rekonvensi.Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara a quo sejumlah Rp. 2.091.000,- (dua juta Sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Kasasi : 563 K/Ag/2016
Pertama : 1508/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik521