- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Obyek Sengketa I, II, III dan IV, V dan VI yaitu:
- Tanah pekarangan luas 150 M2 berikut2 (dua) bangunan semi permanen di atasnya yang terletak di Lingkungan Butun Indah Rt. 05, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Sungai Kecil / Parit;
- SebelahTimur : Tanah Pekarangan Nur?aini;
- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Salimin;
- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Amaq Jamhur.
- Tanah pekarangan luas 125 M2 terletak di Lingkungan Butun Indah Rt. 03, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Kali Kecil / Parit;
- SebelahTimur : Tanah Pekarangan Sumar
- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Ir. Muhdar
- Sebelah Barat : Tanah Kuburan.
- Tanah pekarangan luas 25 M2 berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Lingkungan Butun Indah Rt. 05, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Nur?aini;
- SebelahTimur : Tanah Pekarangan Ati Mawali;
- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Ati Mawali;
- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Mahsun.
- Perhiasan seberat 20,95 gram emas Makkah, dan 10 gram emas murni;
- Uang hasil penjualan 45 (empat puluh lima) pohon buah rambutan sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Uang hasil oper sewa tanah sawah sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak 1/3 (sepertiga) bagian dan Tergugat berhak 2/3 (dua pertiga) bagian atas harta-bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 (dua) diatas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta-bersama tersebut kepada Penggugat, bilamana tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagian dilakukan secara lelang yang hasil penjualannya dibagi sebagaimana dictum nomor 3 (tiga) diatas;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebani Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.391.000,-(dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA MATARAM Nomor 162/Pdt.G/2018/PA.Mtr |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2018/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Abd. Salam |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj.khafidatul Amanah, hakim Anggota 2: H. Abidin H. Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt.G/2018/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 162/Pdt.G/2018/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 0162/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Statistik6026