Putusan PTA MATARAM Nomor 2/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mustanjid Aziz |
Hakim Anggota | H. Muhaimin, H. Syahidi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembading secara formal dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 0162/Pdt.G/2018/PA.Mtr, tanggal 13 Nopember 2018 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 05 Rabiu?l Awal 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat/ Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Obyek Sengketa I, II dan III yaitu: 2.1.Tanah pekarangan luas 150 M2 berikut 2 (dua) bangunan semi permanen di atasnya yang terletak di Lingkungan Butun Indah Rt. 05, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dengan batas-batas :? Sebelah Utara : Sungai Kecil / Parit;? SebelahTimur : Tanah Pekarangan Nur?aini;? Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Salimin;? Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Amaq Jamhur.2.2. Tanah pekarangan luas 125 M2 terletak di Lingkungan Butun Indah Rt. 03, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Kali Kecil / Parit;- SebelahTimur : Tanah Pekarangan Sumar - Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Ir. Muhdar - Sebelah Barat : Tanah Kuburan.2.3. Tanah pekarangan luas 25 M2 berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Lingkungan Butun Indah Rt. 05, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas :? Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Nur?aini;? SebelahTimur : Tanah Pekarangan Ati Mawali;? Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan AtiMawali;? Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Mahsun. Adalah harta bersama milik Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding;3. Menyatakan bahwa Penggugat/Terbanding berhak 1/3 (sepertiga) bagian dan Tergugat/Pembanding berhak 2/3 (dua pertiga) bagian atas harta-bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 (dua) diatas;4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta-bersama tersebut kepada Penggugat/Terbanding, bilamana tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagian dilakukan secara lelang yang hasil penjualannya dibagi sebagaimana dictum nomor 3 (tiga) diatas;5. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya;6 - Membebankan Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.391.000,00(dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) pada tingkat pertama;- Membebankan Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) di tingkat banding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 0162/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Statistik9338