Putusan PTA SAMARINDA Nomor 06/Pdt.G/2015/PTA.Smd |
|
Nomor | 06/Pdt.G/2015/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Cerai TalakHarta Bersama062015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Endang Kusnadi |
Hakim Anggota | Wiharno, Sukandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DAPAT DITERIMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding secara formil dapat diterima ;II. DALAM KONVENSIMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 263/Pdt.G/2014/PA.Trk tanggal 9 Desember 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Safar 1436 Hijriah tersebut ;III. DALAM REKONVENSIMembatalkan Putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 263/Pdt.G/2014/PA.Trk tanggal 9 Desember 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Safar 1436 Hijriah tersebut ;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa uang sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding memberikan kiswah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama : ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING Iumur 11 tahun, ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING IIumur 9 tahun dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING IIIumur 8 tahun minimal sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk masing-masing anak setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun, diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi/Pembanding ;6. Menetapkan :6.1. Warung Makan, ukuran 5,80 x 4,3 meter ;6.2. Kios Sembako sekaligus tempat tinggal, ukuran 3,95 x 9,70 meter;6.3. Bangunan permanen tempat kos-kosan sebanyak 4 (empat) pintu, ukuran 20,45 x 10 meter ; Kesemuanya berdiri di atas tanah yang terletak di KOTA TARAKAN, luas sekitar 300 meter persegi, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 398 atas nama TERBANDING(Tergugat Rekonvensi/Terbanding) ;6.4. Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol KT XXXX FY;6.5. Sepeda Motor Viar Nopol KT XXXX FG;6.6. Sepeda Motor Kaisar Nopol KT XXXX FA;6.7. Sepeda Motor Honda Nopol KT XXXX FA;6.8. Harta benda berupa :? TV : 1 buah ;? Kulkas : 3 buah ;? Lemari Pakaian Besar : 2 buah ;? Lemari Pakaian Anak-anak : 2 buah ;? Meja Rias : 1 buah ;? Meja Belajar : 1 buah ;? Meja Komputer : 1 buah ;? Springbed : 2 buah ;? Lemari TV : 1 buah ;? Lemari Rak Sepatu : 1 buah ;? Karpet Ambal : 2 buah ;? Kipas Angin Dinding : 2 buah ;? Perabotan Dapur? Meja Kafe : 4 buah ;? Kursi Plastik :20 buah ;? Lemari Kaca Warung : 2 buah ;? Meja Warung : 1 buah ;? Mesin Cuci : 1 buah ;? Lemari Baju Kos : 4 buah ;? Kasur Busa Kos : 4 buah ;? Profil Tank 2200L : 1 buah ;? Isi Semua Barang Warung? Sepeda Gunung : 2 buah ;? Perabotan Masak Kafe? Mesin Jahit : 1 buah ; adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan Tergugat Rekonvensi/Terbanding ;7. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk melakukan pembagian Harta Bersama sebagaimana pada diktum poin 6 yaitu masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian dan apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura oleh Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding maka Harta Bersama tersebut akan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding ;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya ;IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).2. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pdt.G/2015/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 06/Pdt.G/2015/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/Pdt.G/2015/PTA.Smd
Pertama : 263/Pdt.G/2014/PA/Trk
Statistik5817