Putusan PA TARAKAN Nomor 263/Pdt.G/2014/PA Trk |
|
Nomor | 263/Pdt.G/2014/PA Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Saifudin.m.hi. |
Hakim Anggota | Firlyanti Komalasari M, I. Achmad Fausi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi), di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tarakan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonpensi memberikan kiswah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama: Lisza Ekadiyanti umur 11 tahun, Indra Cahyo Purnomo umur 9 tahun dan Bimo Tri Pamungkas umur 8 minimal sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk masing-masing anak setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;6. Menetapkan :6.1 Sepeda Motor Honda Scopy Nopol KT 4641 FY;6.2 Sepeda Motor Viar Nopol KT 2079 FG;6.3 Sepeda Motor Kaisar Nopol KT 2376 FA;6.4 Sepeda Motor Honda Nopol KT 4741 FA; Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;7. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk melakukan pembagian Harta Bersama sebagaimana pada diktum poin 6 yaitu masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian dan apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura oleh Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi maka Harta Bersama tersebut akan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk di jual dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya; Dalam Konpensi dan RekonpensiMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 06/Pdt.G/2015/PTA.Smd
Pertama : 263/Pdt.G/2014/PA/Trk
Statistik281