Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 138-K/PMT I/BDG/AD/VII/2017 |
|
Nomor | 138-K/PMT I/BDG/AD/VII/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA MUHAMMAD. SOLEH DALIMUNTHE, PRATU NRP 31081931560187 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Muhammad. Soleh Dalimunthe, Pratu NRP 31081931560187.2. Mengubah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 68-K/PM I-02/AD/V/2017 tanggal 7 Juni 2017 sekedar pidana pokoknya sehingga menjadi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 68-K/PM I-02/AD/V/2017 tanggal 7 Juni 2017, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138-K/PMT_I/BDG/AD/VII/2017.zip
- Download PDF
- 138-K/PMT_I/BDG/AD/VII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 44 K/MIL/2018
Pertama : 68-K/PM I-02/AD/V/2017
Banding : 138-K/PMT I/BDG/AD/VII/2017
Statistik3815