Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 68-K/PM I-02/AD/V/2017 |
|
Nomor | 68-K/PM I-02/AD/V/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mustofa, Letnan Kolonel Sus Nrp 524423 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Muhammad. Soleh Dalimunthe, Pratu NRP 31081931560187, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Surat-surat : - 2 (dua) lembar Berita Acara Analisa Laboratorium No. LAB : 3513/NNF/2016 tanggal 31 Maret 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2. Barang-barang : - 1 (satu) buah alat Tes Peck (drug Screen test).Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68-K/PM_I-02/AD/V/2017.zip
- Download PDF
- 68-K/PM_I-02/AD/V/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 44 K/MIL/2018
Pertama : 68-K/PM I-02/AD/V/2017
Banding : 138-K/PMT I/BDG/AD/VII/2017
Statistik3315